UUD ‘45 Hanyalah Sebuah Dongeng
Sungguh ironis mendengar cerita direpublik ini. Undang-undang yang selalu diceritakan pada pewaris negri ini hanyalah sebuah
khayalan tak ubahnya sebuah dongeng. Cerita fiktif yang selalu didentangkan untuk mempercantik kondisi
negri yang sudah amburadul ini.
Sebuah aturan yang dilukiskan pada kitab suci negri ini yang
tak lain adalah UUD’ 45, hanyalah menjadi sebuah tulisan dalam negri dongeng.
Tidak asing lagi mendengar dan mononton kejadian-kejadian nyata yang jauh
berbeda dengan apa yang digambarkan dalam kitab hukum dinegri ini.
Dalam kesempatan ini , kita akan menyaksikan bersama jauhnya
realitas dalam kitab hukum dengan kehidupan disaat ini, khususnya untuk pasal
31 dan 34 tentang apa yang seharusnya diperoleh pewaris negri ini, yang diantaranya
adalah pendidikan yang layak dan pemeliharaan Negara terhadap fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
Lihatlah gambar disamping, seorang malaikat kecil yang kurang lebih berusia 5 tahun, ia sudah
harus luntang-lantung dijalan dan bahkan tidur dikoridor busway, tentu sangat miris bukan? Bocah ini tidak
saja kehilangan hak untuk menimba pengetahuan melalui pendidikan, namun ia juga
tidak mendapatkan perlakuan yang layak seperti apa yang telah dituliskan dalam
kitab hukum republik ini, padahal jiwa kecil ini adalah pewaris negri ini.
Bagaimana nasib pewaris negri yang selanjutnya? Mau dibawa kemana, masa depan
mereka?
(oleh : Yulius)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar